ATAS NAMA CINTA
Sebuah Puisi Esai
Isu Diskriminasi dalam Untaian Kisah Cinta
yang Menggetarkan Hati

16. Devi Cahyaningsih : Minah Tetap Dipancung

Posted on June 21, 2012

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun demikian, istilah TKI seringkali dilontarkan sebagai pekerja kasar. TKI perempuan disebut dengan Tenaga Kerja Wanita. Aminah adalah seorang wanita berasal dari Indonesia yang mempunyai keinginan merubah pola kehidupannya lebih baik lagi. Tenaga Kerja Wanita adalah usulan kerjaan yang diinginkan Aminah untuk merubah keadaan status ekonominya.

Namun angan-angan hanyalah semu belaka. Nasib seseorang tidak selalu dapat ditolak ukur dari pemikiran. Nasib Aminah bukan menjadi sebuah kebahagiaan namun menuju kesengsaraan yang menimpa. Penyesalan hanya selalu di akhir kenyataan hidup, begitupun Aminah. Ia sangat menyesal ketika sudah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Saudi Arabia. Pemikiran Aminah yang ingin merubah status ekonomi keluarganya dengan menjadi seorang TKW adalah hal yang paling terburuk yang ditimpanya. Ia rela menjadi TKW dan pergi meninggalkan anggota keluarganya yaitu Suami dan Anaknya. Aminah bekerja bukanlah hanya sekadar menjadi pembantu melainkan ia diperkosa oleh majikannya sendiri. Tidak ada pertolongan, tidak ada bantuan, dan tidak dapat pula meloloskan diri. Apalah daya, hanya segelincir doa yang selalu terlontarkan Aminah agar semua penderitaannya segera berakhir.

Detik menjadi menit, menit menjadi jam, jam merubah waktu, namun waktu tidak dapat merubah kenyataan. Kejadian ini selalu menimpa Aminah, ia diperkosa oleh sang tuan rumah berulang kali. Sesudah selesai memperdaya Aminah, tidak luput beberapa uang diberikan kepada Aminah sebagai pembayaran senonoh. Ini tidak sesuai yang diharapkan oleh Aminah. Tujuan Aminah pergi menjadi TKW adalah untuk mencari rizki yang halal guna mencukupi kekurangan ekonomi keluarganya. Namun yang diperolehnya rizki haram karena adanya kejahatan di balik kedok sang tuan rumah. Sang tuan rumah Aminah itu datang kembali menuju kamar Aminah dengan maksud tujuan yang sama seperti sebelumnya. Namun ini dengan kondisi yang berbeda, ia membawa sebuah pisau dan menyekap Aminah. Aminah panik dan tanpa pikir panjang langsung menancapkan sebuah pisau itu tepat pada dada sang tuan rumah dan tewaslah ia. Namun ini menjadi hal yang buruk bagi Aminah. Hukum di Arab menetapkan bahwa menghilangkan nyawa seseorang maka harus ditebus oleh nyawa pula (di pancung). Walaupun hanya sekadar berusaha menyelamatkan diri demi kehormatan harga dirinya, hukum tetaplah hukum. Tak ada kata yang bermakna dan tak ada pula kata yang merubah. Hanya doa dan harapan yang terselimuti dalam jiwa Aminah.

Itulah sebuah rantaian hukum. Tidak dapat cegah namun dapat dihindarkan. Setiap orang mempunyai Hak Asasi Manusia (HAM) sejak lahir dan tidak dapat dipisahkan. HAM tersebut tercantum di dalam Pasal 28A – 28J. Menurut dalam cerita ini, Aminah seharusnya memiliki HAM dalam beberapa pasal berikut ini:
•    Pasal 28 A
-    Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup
•    Pasal 28 B
-  Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas      perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
•    Pasal 28 D
-  Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan      perlakuan yang sama di depan hukum
-     Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam      hubungan kerja
•    Pasal 28 G
-      Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda,      hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau      tidak  berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
-      Hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat      martabat manusia
•    Pasal 28 H
-      Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan          keadilan
•    Pasal 28 I
-      Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
-      Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat          perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
•    Pasal 28 J
-      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan          bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-      Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib          tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud          semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan          orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan              moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.

Berdasarkan cerita di atas, Aminah belum mendapatkan hak yang seharusnya ia peroleh. Apapun yang terjadi di dalam manusia tidak lepas dengan adanya hukum. Hukum di Negara bukanlah dilaksanakan dengan berlandaskan angan dan harapan, melainkan berdasarkan kenyataan kehidupan yang berlogis.

Nama           : Devi Cahyaningsih
Alamat        : Perumnas Ciracas Indah, Jl.P.Aria Udapati V blok:    A No: 267 RT:02 RW:08                Serang – Banten
Kode Pos    : 42116
E-mail        : devii_blue@yahoo.com
No. Hp        : 089650566494
Twitter        : @deviiblue (devii_blue@yahoo.com)
Facebook    : Devi Cahyaningsih (mizt_blue@yahoo.com)

Kembali

Tuliskan Komentarnya

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*


*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>